Sementara itu untuk potongan pajak pada penerimaan THR dan gaji ke-13 akan tetap sesuai regulasi perpajakan, hanya saja, gaji ke-13 dan THR tidak dipotong iuran lainnya.
Lantas kapan PPPK dapat THR? Jika merujuk aturan tahun lalu, yaitu PP Nomor 16 Tahun 2022.
THR akan diberikan paling cepat 10 hari menjelang hari raya idul fitri, atau tanggal 11 April jika merujuk perhitungan lebaran tahun 2023.
Ini dikarenakan lebaran 2023 kemungkinan akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.
Sementara untuk gaji ke-13, akan cair di pertengahan tahun yaitu pada bulan Juli mendatang, atau mendekati tahun ajaran baru.
Artikel Terkait
WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai
Belum Dapat Tiket Mudik? KAI Buka Penjualan Tiket KA Tambahan Lebaran, Cek Informasinya DI SINI
Cara Cepat Cek Tarif Jalan Tol Online saat Mudik Lebaran dengan Google Maps, Waze dan BPJT
Happy Ya? THR PNS 2023 Naik Lebih Gede dari Tahun Lalu, Kapan Cair? Cek Disini!