THR Pegawai Pajak Tetap Besar? Siapa Yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:05 WIB
THR Pegawai Pajak Tetap Besar? Siapa Yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?
THR Pegawai Pajak Tetap Besar? Siapa Yang Berhak Mendapat THR Keagamaan?

1. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, dberikan satu bulan upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1bulan secara terus menerus tetapikurang dari 12bulan, diberikan proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan) dibagi 12, x 1 bulan upah.

Selain itu, bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas juga memiliki perhitungan tersendiri untuk besaran THR yang akan diterima.

Anda dapat melihat perhitungannya dalam surat edaran Kemnaker pada tautan berikut.

Baca Juga: Siapa Lasminingrat, Google Doodle Hari Ini?

>> Surat Edaran Kemnaker <<

Ada pun THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X