“Karena itu kami selaku Menteri Agama tentu juga akan menciptakan suatu ketentuan khusus bahwa pembangunan pondok pesantren dan madrasah dan apapun juga, sebaiknya kita mengindahkan peraturan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pembangunan,” pesan Menag.
Sebagai langkah antisipasi, Menag akan segera menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, khususnya dengan para ahli di bidang Pembangunan.
Tujuannya, merumuskan kebijakan yang bisa dijadikan panduan bersama bagi lembaga pendidikan agama dan keagamaan saat akan membangun gedung atau lainnya.
“Tekad kami jangan lagi ada peristiwa yang sama terjadi di masa yang akan datang. Sesegera mungkin (kami) akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait karena kami bukan ahli bangunan. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak terkait,” tandasnya.
Artikel Terkait
Idul Fitri 2023 Datang, Menag: Momen Untuk Jalin Persaudaraan dan Saling Memaafkan
Upaya Cegah Konflik, Menag: Rekontekstualisasi Hukum Agama dan Fikih Mutlak Dilakukan
Kukuhkan Pengurus BKM, Menag: Jaga Masjid dari Politisasi
Menag Laporkan 100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji Reguler
Lepas Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Pesan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan tentang Guru
Sertifikasi Guru Tuntas, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Negara Hadir Sepenuhnya
Menag Jenguk Korban Robohnya Majelis Taklim Ashobiyyah di Bogor
Capaian Opini WTP ke-9, Menag: Program Kemenag Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat
Mantan Menag Lukman Hakim Beberkan Alasan Dibalik Mendesaknya Pembentukan Ditjen Pesantren