AYOYOGYA.COM -- Masih terjadinya konflik yang mengatasnamakan agama di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia jadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menurutnya, konflik semacam itu bisa dicegah jika masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang inklusif. Rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, menjadi sebuah keharusan.
"Setiap ahli agama semestinya kembali mendalami ajarannya masing-masing dan jika menemukan unsur-unsur yang dapat membahayakan koeksistensi (hidup berdampingan) dan perdamaian di tengah masyarakat harus berani mempertimbangkan tafsir yang baru yang memungkinkan kita semua hidup berdampingan secara damai," tegas Menag Yaqut saat pembukaan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) 2023 di Sport Center UIN Sunan Ampel, Surabaya, belum lama ini.
Baca Juga: Hari Ini Rabu 3 Mei 2023, Tanggal Berapa di Bulan Syawal 1444 H? Ketahui di Sini Jawabannya
"Rekontekstualisasi hukum di berbagai agama, termasuk fikih, mutlak dilakukan sebagai salah satu untuk mencegah konflik," sambungnya.
Menurut Menag, saat ini dunia berada di ambang kekacauan. Ini antara lain ditandai dengan maraknya perang, resesi global, kelangkaan energi dan pangan, serta pertentangan antaragama dan keyakinan di berbagai negara.
Sebagai manusia yang dianugerahi akal, kata Menag, seseorang tidak boleh hanya diam tapi harus memilih di bagian mana bisa berkontribusi untuk peradaban.
"Mari kita kembali melihat agama sebagai sumber ajaran mulia yang memerintahkan kita untuk mengembangkan kebajikan (akhlaqul karimah) dan untuk menjadi berkah bagi semua ciptaan, atau Rahmatan Li al-'Alamin," ujarnya.
Dalam konteks Islam, Menag berharap AICIS ke-22 ini membahas Fikih hubungan muslim dengan non muslim. Gus Men, panggilan akrab Menag, menilai tema ini sangat penting dan menarik. Sebab, relevan dengan apa yang sedang dihadapi saat ini.
"Saya berharap diskusi dalam forum AICIS ini dilakukan secara serius, utamanya Fikih terkait hubungan antara muslim dan non muslim. Fikih tentang status kafir dan non kafir. Sambil terus menggali dan memecah kebekuan Fikih vis a vis realitas sosial untuk dibahas pada forum-forum selanjutnya," sambung Menag.
Menag juga berharap topik yang dibahas dalam AICIS relevan dan kontekstual dengan kebutuhan. Dikatakannya, dalam agama, ada hal yang bersifat tetap (the unchangeable/ats-tsaabit) dan ada yang berubah (the changeable/al-mutahawwil).
Soal akidah, hukum dan tata cara salat, puasa ramadan, zakat dan haji bersifat tetap. Tetapi soal harta yang wajib dizakati, atau mahram dalam haji, mungkin saja berubah.
Ini menunjukkan bahwa fikih sebagai produk ijtihad ulama, bersifat dinamis, tidak statis. Sehingga fikih mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang muncul.
Artikel Terkait
Sleman Kembalikan Shelter Covid-19 Asrama Haji ke Kemenag Kanwil DIY
Info Loker Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kemenag, Cek di Sini Kuota untuk Yogyakarta
Info Loker Pendamping Proses Produk Halal BPJPH Kemenag, Ini Syarat-syaratnya
Fix! Pemberangkatan Haji Pertama 2023 Dimulai Akhir Bulan Mei, Ini Penjelasan Kemenag
Link Download Jadwal Imsakiyah, Waktu Shalat dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Kemenag
Info Sidang Isbat 1 Ramadhan 2023 Kemenag: Pemaparan, Penetapan, dan Link Live Streaming
SAH! HASIL SIDANG ISBAT 1 SYAWAL 1444 H Sudah Tentukan tanggal Lebaran Idul Fitri 2023 Kemenag Muhammadiyah NU
LINK Pengumuman PPPK Teknis Kemenag 2022, Cek Selengkapnya di Sini
LINK PENGUMUMAN PPPK Kemenag, Cek Nama Anda Sekarang! Masih Bisa Ajukan Sanggah Sampai Kapan?
Pengumuman Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Selengkapnya di Sini