Di bagian akhir, Supanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret menyatakan dukungannya untuk Indonesia mengesahkan KUHP nasional.
“Terjemahan hukum yang berasal dari Belanda masih macam-macam. Kita terkadang berbeda dalam memahami Bahasa Belanda. Politik hukum Indonesia sudah membuat kodifikasi sejak tahun 1963, yang menyerukan dengan amat sangat agar segera rancangan kodifikasi hukum pidana nasional selekas mungkin diselesaikan,” pungkas Supanto.
Artikel Terkait
Simak di Sini Cara Memblokir Panggilan Masuk WA Tanpa Blokir Kontak
Update Prakiraan Cuaca Hari Ini, 16 dan 17 November 2022: Waspada Hujan Petir saat Siang
Jadwal Pemadaman Bergilir Jogja Hari Ini dan Besok, 16 dan 17 November 2022: Cek Lokasi di Mana Saja
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dan Besok, 16 dan 17 November 2022 Mulai Jam serta Stasiun Keberangkatan
Dari Stasiun Solo Balapan ke Stasiun Tugu Yogyakarta, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja, 16 dan 17 November 2022
Pakar Goepolitik Sebut KTT G20 Beri Implikasi bagi Indonesia dan Dunia, Ini Penjelasannya
Mengenal Sosok Pencipta Lagu Sang Surya, Djarnawi Hadikusuma di Muktamar Muhammadiyah
Post Summit W20 di Bali, Presidensi India Diminta Lanjutkan Isu Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Stadion Manahan Solo, Venue Pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah
11 Aplikasi Foto Bergerak untuk Hasil Unik dan Estetik, Cek di Sini