PTKI Terdampak Banjir dan Longsor dapat Kelonggaran Kuliah, Ini Aturan Resminya

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 12:48 WIB
PTKI Terdampak Banjir dan Longsor dapat Kelonggaran Kuliah, Ini Aturan Resminya
PTKI Terdampak Banjir dan Longsor dapat Kelonggaran Kuliah, Ini Aturan Resminya

AYOYOGYA.COM -- Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Indonesia tidak hanya merusak infrastruktur dan akses masyarakat, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas pendidikan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Menyikapi kondisi darurat ini, Kementerian Agama mengambil langkah cepat dan strategis untuk memastikan kegiatan akademik tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan mahasiswa dan tenaga pendidik.

Melalui kebijakan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ditjen Pendidikan Islam mengenai Relaksasi Pelaksanaan Perkuliahan pada Masa Bencana Alam Banjir dan Longsor di Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, Kemenag memberikan sejumlah keringanan akademik bagi PTKI terdampak agar mampu menyesuaikan proses belajar mengajar dengan kondisi lapangan.

Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Desember 2025 ini ditujukan kepada para Rektor dan Ketua PTKI, serta Koordinator Kopertais Wilayah I hingga XIV.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk respons negara dalam menjaga kelangsungan pendidikan di tengah situasi yang sulit.

Tujuan utama SE ini adalah memastikan kegiatan akademik tetap berlangsung, namun tetap mengedepankan aspek keselamatan civitas academica, terutama mahasiswa yang terdampak langsung oleh bencana.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron, menjelaskan bahwa bencana ini telah memberi dampak signifikan terhadap berbagai fasilitas vital kampus.

Mulai dari akses transportasi yang terputus, jaringan komunikasi terganggu, hingga kerusakan sarana prasarana pendidikan.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini perlu ada pendekatan khusus agar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan. Ia menegaskan bahwa prinsip ini harus menjadi pegangan utama penyusunan kebijakan.

“Kami ingin memastikan hak belajar mahasiswa tetap terpenuhi. Namun, keselamatan mahasiswa dan dosen adalah prioritas utama. Relaksasi akademik menjadi langkah paling rasional dan manusiawi dalam situasi darurat seperti ini,” ujar Sahiron di Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Kemenag memberikan fleksibilitas kepada PTKI dalam beberapa bentuk penyesuaian akademik. Setiap perguruan tinggi dapat menerapkan relaksasi sesuai tingkat dampak bencana yang mereka alami. Beberapa bentuk relaksasi tersebut meliputi:

1. Penyesuaian Kalender Akademik
2. Perubahan Metode Pembelajaran
3. Penyesuaian Evaluasi Pembelajaran
4. Kelonggaran Kehadiran Mahasiswa dan Dosen

Toleransi diberikan terhadap absensi akibat kondisi darurat, tanpa mengurangi hak belajar mahasiswa. Relaksasi ini dirancang agar tidak menambah beban mahasiswa maupun dosen yang terdampak secara langsung.

Sahiron juga menekankan pentingnya asesmen cepat dari setiap PTKI untuk menilai situasi di lapangan. Kampus diimbau segera mengeluarkan kebijakan internal yang sejalan dengan prinsip fleksibilitas, keselamatan, dan keberlanjutan akademik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X