AYOYOGYA.COM -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengumumkan perkembangan penting terkait rencana pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren).
Ia menyampaikan bahwa surat permohonan izin prakarsa kini tengah dipersiapkan untuk dikirim ke Sekretariat Negara, sebagai langkah akhir menuju realisasi lembaga baru yang dinanti kalangan pesantren di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan Romo Syafi’i usai pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, serta jajaran Kementerian Agama, antara lain Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, dan Tenaga Ahli Junisab serta Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahmi dengan Ibu Rini Widyantini di Kemenpan RB. Alhamdulillah, ada kabar menggembirakan. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren telah ditandatangani hari ini dan siap dikirim ke Sekretariat Negara,” jelas Romo Syafi’i, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa Hari Santri 2025 akan menjadi momentum bersejarah bagi dunia pesantren.
“Saya optimistis, Hari Santri nanti akan menjadi kado indah berupa izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren dari Presiden Prabowo,” tegasnya.
Romo Syafi’i mengungkapkan rasa terima kasih atas pendampingan yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB selama proses panjang pengajuan pembentukan Ditjen Pesantren.
Upaya ini telah dimulai sejak tahun 2019, dan terus mengalami perkembangan melalui berbagai tahap di tahun 2021, 2023, hingga 2024.
“Selama ini tim Kemenpan RB terus memberikan pendampingan yang luar biasa. Dan di masa kepemimpinan Ibu Rini, kami melihat ada kemajuan yang sangat signifikan. Kami sangat menghargai dedikasi dan dukungan penuh dari Kemenpan RB,” ujarnya penuh apresiasi.
Menurut Romo Syafi’i, pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar gagasan administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendesak secara struktural dan fungsional.
Pesantren memiliki peran penting dalam pelaksanaan tiga fungsi utama sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ketiga fungsi ini sejatinya sudah dijalankan pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejarah mencatat pesantren telah ada sejak abad ke-15 dan terus menjadi pilar utama dalam membentuk karakter bangsa,” paparnya.
Dalam aspek pendidikan, pesantren kini tidak hanya berfokus pada pengajaran dasar, tetapi juga telah berkembang hingga ke jenjang perguruan tinggi keagamaan (Ma’had Aly).
Artikel Terkait
Dari Kitab Kuning hingga Ekoteologi, MQK Internasional Usung Islam Ramah Lingkungan
Perkuat Konektivitas Jabodetabek, Tol Bogor–Serpong via Parung Jadi Game Changer Transportasi!
Dari TMII untuk Dunia, Kemenag Rilis Tafsir Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup
Wamenag Romo Syafii: Anak-anak Sekolah Garuda Akan Tentukan Arah Dunia
Menag: Sekolah Garuda Buka Akses Pendidikan Unggul untuk Anak Perbatasan
RUU Hak Cipta Akan Berubah, Dewan Pers Tuntut Pengakuan atas Karya Jurnalistik
Serahkan Santunan, Wamenag Romo Syafi’i: Petugas Haji adalah Garda Terdepan dalam Pengabdian
Kemenag dan Dua Kementerian Lain Sepakat Benahi Infrastruktur Pesantren
Daerah Krisis Fiskal, Organda Soroti Iuran Wajib Kendaraan Bermotor di Mukernas IV
Lindungi Konsumen dari Pangan Berisiko, BGN Tingkatkan Kompetensi Penjamah Pangan