YOGYA, AYOYOGYA.COM – Persoalan fiskal daerah serta kebijakan iuran wajib kendaraan bermotor menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organisasi Angkutan Darat (Organda) 2025 yang digelar di Yogyakarta pada 14-16 Oktober.
Perwakilan Organda yang juga Ketua DPC Organda Kota Padang, Imral Adenansi, mengungkapkan bahwa banyak daerah kini menghadapi kesulitan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) karena kebijakan efisiensi anggaran.
Ia menilai, dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dipungut dari masyarakat seharusnya dapat menjadi solusi untuk menutupi kekurangan fiskal tersebut.
Baca Juga: PWI Pusat Segera Lakukan Pembenahan Website Organisasi Usai Dihack
"Kami memperkirakan di seluruh Indonesia per 2024 itu jumlah kendaraan bermotor kita sebanyak 165 juta unit. Kalau kita ambil rata-rata Rp100 ribu saja rata-rata, berarti PT Jasa Raharja memungut uang dari masyarakat kurang lebih Rp16,5 triliun per tahun," ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Dengan jumlah dana sebesar itu, Imral mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya. Menurutnya, sudah seharusnya dana yang dipungut dari masyarakat dilaporkan secara terbuka dan disertai data alokasi penggunaannya.
"Tapi sampai sekarang kita belum mendapatkan itu (data). Padahal saat ini daerah-daerah kesulitan fiskal karena TKD berkurang sekali sehingga uang di daerah itu hanya cukup bayar gaji pegawai saja, itu pun tidak semua tercover. Kita tidak berharap ada kejadian lagi seperti yang di Pati. Kenapa daerah ini tidak mau mengambil alih pengelolaan uang asuransi yang kita bayar ke PT Jasa Raharja," jelasnya.
Imral menilai, jika pengelolaan SWDKLLJ dialihkan ke daerah, pemerintah daerah dapat memperoleh surplus dana yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakatnya. Ia juga mengkritik sistem pengelolaan yang selama ini dinilai terlalu tersentralisasi.
"Selama ini kita sering mendengar bahwa PT Jasa Raharja ini rugi. Kalau memang rugi kembalikan saja ke daerah. Sebab setiap provinsi pasti ada perusahaan daerah yang bergerak di bidang asuransi," katanya.
Selain isu fiskal dan pajak kendaraan, Mukernas IV Organda 2025 juga menyoroti permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih marak terjadi pada kendaraan angkutan barang.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa praktik ODOL membawa dampak ganda membahayakan keselamatan di jalan sekaligus mempercepat kerusakan infrastruktur.
Dikatakan Sultan, penegakan hukum tidak akan bermakna tanpa kesadaran. Karena itu, hukum harus berjalan seiring dengan pencerahan. Pemahaman yang utuh tentang bahaya ODOL, dari risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur, hingga kerugian ekonomi nasional, akan melahirkan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran.
Sultan juga menegaskan pentingnya keadilan dalam implementasi regulasi angkutan jalan. Hukum yang adil, menurutnya, bukan hanya menegakkan aturan tetapi juga menegakkan martabat manusia.
“Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya sopir di jalan, tetapi juga pemilik kendaraan, pemilik barang, bahkan aparat yang mengawasi,” jelas Sultan.
Artikel Terkait
Yuk Biasakan Kelola Sampah Anorganik, Ini Kata Sekda Kota Yogya
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Yogya Selain Makan, Bisa Tahan Berhari-Hari, Dijamin Nggak Nyesel!
Mahasiswa dan Sivitas Akademika Yogya Gelar Aksi Demo di Bundaran UGM
Pengembang Properti Terbesar di Yogya, Damai Putra Group Luncurkan Program "Seal The Deal"
Lonjakan Wisatawan di Yogya, Penumpang KA Bandara YIA Tembus 44 Ribu Selama Libur Waisak
Produk Fesyen Lokal Yogya Sukses Melesat Pasca Transformasi ke Marketplace
Tiga Pansus Terbentuk, DPRD Yogya Bidik Tuntas Legislasi dalam Tiga Bulan
Di Usia ke-269, DPRD Kota Yogya Dorong Pemkot Lebih Responsif Hadapi Persoalan Masyarakat
1.000 Galon Disalurkan, Sekretariat DPRD Yogya Dorong Pengolahan Sampah di Cokrodiningratan
DPRD Kota Yogya Dukung Bedah Rumah Non-APBD sebagai Wujud Gotong Royong