PTKI terdampak juga diminta aktif melaporkan perkembangan dan implementasi relaksasi kepada Ditjen Pendidikan Islam maupun Kopertais wilayah.
“Kami berharap setiap kampus mengambil langkah tepat, terukur, dan sensitif terhadap kondisi lokal. Negara hadir melalui kebijakan ini untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan sivitas akademika,” tegasnya.
Kebijakan relaksasi ini bersifat dinamis dan hanya berlaku selama masa tanggap darurat. Penyesuaian kebijakan akan mengikuti perkembangan kondisi di lapangan.
Artikel Terkait
Dari TMII untuk Dunia, Kemenag Rilis Tafsir Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup
Kemenag dan Dua Kementerian Lain Sepakat Benahi Infrastruktur Pesantren
Menpan RB Dukung Langkah Kemenag, Izin Ditjen Pesantren Segera Disetujui Presiden
BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Cair! Kemenag Siapkan Rp4 Triliun untuk 81 Ribu Lembaga
Kemenag Mantapkan Komitmen Jalankan Asta Cita, Dorong Kerukunan dan Kesejahteraan Guru
AICIS+ 2025: Kemenag Satukan Ilmuwan Dunia Bahas Krisis Iklim dan Etika Kecerdasan Buatan
Kemenag: Peralihan Aset Haji Berjalan Lancar, SDM dan Layanan Tetap Aman
Kemenag Bertindak Cepat Bantu Pesantren Syekh Abdul Qodir Jailani Situbondo Pasca Asrama Ambruk
Kemenag Umumkan 101.786 Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG 2025
Kemenag Apresiasi Penjaga Kerukunan, Inilah Penerima Harmony Award di Era Pemerintahan Prabowo