AYOYOGYA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk menyelenggarakan kegiatan Forum Diskusi Publik bertema Sosialisasi RUU KUHP. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (15/11/2022) di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah.
Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.
Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani, dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi RKUHP merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.
Ketut Handayani menambahkan bahwa dalam prinsip legalitas hukum, perumusan peraturan-peraturan harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh rakyat.
"Oleh karena itu, tentu acara hari ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” katanya.
Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih menjelaskan bahwa ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP tanggal 9 November 2022, dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal kini menjadi 627 Pasal.
“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan bahwa prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.
"Para perumus mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban," pungkasnya.
Menurutnya, perjuangan bangsa ini untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kebanggaan nasional itu sudah mendekati kenyataan. Sebab, kita tidak bisa bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli bahasa Belanda.
Baca Juga: 11 Aplikasi Foto Bergerak untuk Hasil Unik dan Estetik, Cek di Sini
"Jangan sampai penegak hukum pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketidakmengertian sumber aslinya," ucap Marcus.
Artikel Terkait
Simak di Sini Cara Memblokir Panggilan Masuk WA Tanpa Blokir Kontak
Update Prakiraan Cuaca Hari Ini, 16 dan 17 November 2022: Waspada Hujan Petir saat Siang
Jadwal Pemadaman Bergilir Jogja Hari Ini dan Besok, 16 dan 17 November 2022: Cek Lokasi di Mana Saja
Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dan Besok, 16 dan 17 November 2022 Mulai Jam serta Stasiun Keberangkatan
Dari Stasiun Solo Balapan ke Stasiun Tugu Yogyakarta, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja, 16 dan 17 November 2022
Pakar Goepolitik Sebut KTT G20 Beri Implikasi bagi Indonesia dan Dunia, Ini Penjelasannya
Mengenal Sosok Pencipta Lagu Sang Surya, Djarnawi Hadikusuma di Muktamar Muhammadiyah
Post Summit W20 di Bali, Presidensi India Diminta Lanjutkan Isu Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Rekomendasi Tempat Wisata Dekat Stadion Manahan Solo, Venue Pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah
11 Aplikasi Foto Bergerak untuk Hasil Unik dan Estetik, Cek di Sini