Lowongan Kerja Jogja, Ini Syarat Pendaftaran Badan Ad Hoc KPU Sleman

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (situs Wikimedia)
Ilustrasi Pemilu 2024 (situs Wikimedia)


SLEMAN, AYOYOGYA.COM - Jelang Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman membuka pendaftaran lowongan kerja  Badan Ad Hoc berupa PPK, PPS dan KPPS.

Namun sebagian orang sering bingung terkait persyaratan pendaftaran.

Melansir dari situs resmi Bawaslu Sleman berikut syarat syarat  pendaftaran:

1. Berkas pendaftaran yang dibutuhkan untuk mendaftar di antaranya surat pendaftaran, foto KTP elektronik, pas foto, ijazah pendidikan terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat.

Baca Juga: Resesi Global 2023 Mengancam, Mahasiswa Bisa Apa?

2. Persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada 14 Februari 2024 dan tidak menjadi anggota partai politik. Apabila ada data yang tidak sesuai, masyarakat dapat memberikan tanggapan dengan mengisi formulir tanggapan dalam menu yang disediakan. 

3. Persyaratan secara rinci: Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesla,Bhineka Tunggal Ika dan Gita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga: Akhir Bulan, Ini Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja Rabu 30 November 2022

4. Mempunyai integritas, pribadi Yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5  tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik Yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari pengurus Partai Politik Yang bersangkutan

5. Persyaratan lain berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS:     Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan Paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana Yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap Oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Persyaratan lain belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK. pps dan KPPS dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: KRL Solo-Jogja Hari Ini, Rabu 30 November 2022: Jadwal dan Stasiun Keberangkatan Lengkap

6. Berusaha memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

 Sementara dasar hukum pembentukan Badan Adhoc di antaranya:

- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

- Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X