SLEMAN, AYOYOGYA.COM – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus dimungkinkan masih ada, namun banyak korban enggan mengungkapkan ke publik lantaran banyak alasan.
Dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengaku aktif dalam mengawal terbentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampusnya.
Keengganan korban untuk bersuara juga diutarakan Fauzul Haq, dosen Prodi Hubungan Masyarakat UPNVY.
“Mereka bilang takut panjang urusannya jika melapor atau ada juga yang ketakutan karena merasa dihakimi. Atau yang terakhir mereka tidak tahu harus lapor ke mana,” papar dia.
Penanggulangan kekerasan seksual yang ada di kampus, kata dia, merupakan tanggung jawab semua pihak yang ada di kampus.
“Kesadaran merupakan penerapan dari nilai-nilai bela negara dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” imbuh Fauzul dalam diskusi terkait kekerasan seksual di kampus yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY).
Diskusi ini melibatkan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) empat kampus di wilayah Yogyakarta, akademisi dan praktisi.
Kegiatan yang dikemas dalam seminar nasional bertajuk “Mewujudkan Kampus Bela Negara Bebas Kekerasan Seksual” ini merupakan rangkaian Dies Natalis ke-29 FISIP UPNVY.
Empat organisasi mahasiswa yang terlibat antara lain BEM Universitas Gadjah Mada, BEM Universitas Negeri Yogyakarta, BEM Institut Seni Indonesia dan BEM Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.
Lisa Oktavia dari Rifka Annisa memaparkan berdasarkan hasil penelitian terhadap 324 responden dari 19 kampus di wilayah Yogyakarta sebanyak 163 orang mahasiswa mengaku pernah mengalami, mendengar dan melihat kekerasan seksual di kampusnya.
Baca Juga: Prihatin Kekerasan Seksual Remaja Tinggi, IPM Bentuk Peer Counselor
“Ada budaya terstruktur yang membuat kekerasan seksual di kampus langgeng dan susah dilawan, yakni rape culture (menormalisasi kekerasan, red) dan victim blaming (menyalahkan korban, red),” papar konselor hukum Rifka Annisa ini.
Hal senada diutarakan salah satu Tim Task Force Implementasi Permendikbud 30 Tahun 2021 UPNVY Meike Lusye Karolus.
Artikel Terkait
Rektor UII Bentuk Tim Khusus, Alumnus Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Kronologi dan Tuntutan UII Bergerak Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
4 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta
LSM: Kasus Kekerasan Seksual di Bantul Butuh Penanganan Serius
Korban Kekerasan Seksual di Bantul Alami Perubahan Perilaku