Mengutip data Kemendikbud, lanjut dia, korban kekerasan seksual di dunia pendidikan terjadi paling banyak di perguruan tinggi yaitu sebesar 14 %. Sebagai respons atas hal ini, UPNVY tengah menjalankan implementasi Permendikbud 2021.
“Panitia seleksi Satgas PPKS telah terbentuk, yang perlu dikawal adalah pembentukan Satgas, penetapan peraturan rektor PPKS, pembuatan standar operasional prosedur di tingkat fakultas, pembentukan biro konseling dan membuat program pencegahan,” ungkap Dosen Prodi Ilmu Komunikasi UPNVY ini.
Baca Juga: Kapan Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di UMY? Polres Bantul: Belum Ada Laporan Masuk
Sementara itu, Dekan FISIP UPNVY Machya Astuti Dewi mengungkapkan kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperingati Dies Natalis FISIP UPNVY.
“Sebagai langkah nyata yang kita lakukan sebagai wujud pencegahan kekerasan seksual di kampus yaitu dengan membuat hotline pengaduan,” tegasnya.
Melalui seminar ini diharapkan warga kampus lebih peduli terhadap pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Artikel Terkait
Rektor UII Bentuk Tim Khusus, Alumnus Diduga Pelaku Kekerasan Seksual
Kronologi dan Tuntutan UII Bergerak Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual
4 Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta
LSM: Kasus Kekerasan Seksual di Bantul Butuh Penanganan Serius
Korban Kekerasan Seksual di Bantul Alami Perubahan Perilaku