Pelanggaran Lali di 2022 Capai 17.891, Ini Penjelasannya!

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra Progo 2022. (Dokumen Polda DIY.)
Ilustrasi Operasi Zebra Progo 2022. (Dokumen Polda DIY.)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COMOperasi Zebra Progo-2022 telah memasuki hari ke-9 pada hari Selasa 11 Oktober 2022.

Polda DIY khususnya Direktorat Lalu Lintas melaksanakan evaluasi pelaksanaan operasi yang telah berjalan mulai dari hari ke-1 hingga hari ke-8.

Baca Juga: Cara Jogja Usir Covid-19 dengan Larung Gunungan Prokes

Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sesuai target operasi tahun 2022 ada 1 kejadian dengan 2 korban luka ringan. Adapun kejadian kecelakaan non target operasi hingga hari ke-8 sebanyak 112 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 2 korban, korban luka berat sebanyak 3 korban dan korban luka ringan sebanyak 141 korban.

Kemudian data pelanggaran lalu lintas tahun 2022 hingga hari ke-8 sebanyak 17.891 dengan rincian tilang sebanyak 7836 dan teguran sebanyak 10.055.

Baca Juga: Nasib Petani Jagung di Sumbermulyo Bantul yang Gagal Panen karena Serangan Hama Tikus

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. dalam siaran pers mengatakan bahwa tren kenaikan data tersebut dikarenakan pada operasi tahun 2021 pihaknya mengedepankan penanganan penyebaran Covid-19.

Sedangkan pada tahun ini pihaknya melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada pengendara serta penilangan dilakukan dengan menggunakan sistem E-TLE yang merekam semua pelanggaran disetiap sudut di Yogyakarta, disamping itu petugas dilapangan juga melaksanakan kegiatan preventif dengan peneguran dan penilangan secara langsung bagi pengguna jalan yang kasat mata melanggar peraturan.

Baca Juga: 5 Selebritis yang Punya Usaha Resort dan Hotel, Salah Satunya Hotman Paris

“ Kami menghimbau kepada masyarakat untuk sadar pentingnya taat peraturan lalu lintas karena dengan tertib berlalu lintas akan menjamin keamanan serta keselamatan pengendara dijalan”, tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X