JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Babak baru perkara Ferdy Sambo Cs akan dimulai pekan depan dengan sudah digelarnya sidang perdana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, pada Senin 17 Oktober 2022.
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selain sudah menentukan jadwal sidang, juga sudah menetapkan anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ferdy Sambo Cs. Termasuk pula kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Untuk kasus obstruction of justice, majelisnya sama," kata Humas PN Jakarta Selata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022) dikutip dari Antara melalui Suara.com-jaringan Ayoyogya.com.
Ia menyebutkan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, kemudian mantan ajudannya yakni Richard Elizer, serta ART Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin (17/10).
Baca Juga: Siap-siap! Nasib Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini, Dipecat atau Tidak
Terdakwa Bharada E atau Richard Elizer akan disidang oleh hakim majelis yang sama sesuai penunjukan oleh PN Jakarta Selatan pada Selasa (18/10).
Sementara, kasus obstruction of justice dengan majelis hakim yang sama pada Rabu (19/10).
Untuk terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai majelis hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka ke kejaksaan pada Rabu (5/10).
Baca Juga: Minta Warga Terus Belajar, Najwa Shihab Sindir Pedas Kepolisian: Urus Tuh Ferdy Sambo
Para terdakwa tersebut, yakni pecatan Polri pangkat terakhir jenderal bintang dua Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.
Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Dapat Sanksi PTDH, Ini Kata IPW
Kembali Publik Dihebohkan Beredarnya Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Bukti Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Tubuh Polri
Sosok Hacker Bjorka, Benarkah WNI untuk Alihkan Isu Kasus Ferdy Sambo
Dianggap Tindakannya Sebagai Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Bjorka