YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM- Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta adanya reformasi kalurahan saat satu dasarwasa UU Keistimewaan DIY.
Seperti diketahui, pada hari ini, Rabu (31/8/2022), UU Nomo 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY tepat berusia satu dasawarsa atau 10 tahun.
Dalam kesempatan ini, Sri Sultan yang juga Gubernur DIY itu kembali menyapa warga atau Sapa Aruh di Bangsal Kompleks Kepatihan Yogyakarta.
Sapa Aruh Keistimewaan ini disampaikan Sultan untuk kedua kalinya. Sebelumnya Sultan menyampaikan Sapa Aruh dalam rangka peringatan Sewindu UU Keistimewaan DIY di Pagelaran Keraton Yogyakarta pada 31 Agustus 2020 lalu.
Dalam kesempatan kali ini, Sultan menyampaikan kalurahan di DIY harus direformasi. Hal ini penting agar 46 kelurahan dan 392 kalurahan di DIY menjadi pusat pertumbuhan ekonomi.
"Bagi saya dengan kalurahan jadi pusat pertumbuhan dan reformasi, jadi sesuatu yang sangat penting karena di kabupaten/kota relatif reformasi birokrasinya sudah berjalan jauh lebih baik sehingga di kelurahan ini perlu dilakukan hal yang sama," papar dia, dilansir dari SuaraJogja.id-jaringan Ayoyogya.com.
Baca Juga: DPRD Sebut UU Keistimewaan DIY Sesuai dengan UUD 1945
Menurut Sultan, kalurahan sebagai fokus pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Termasuk mengurangi angka kemiskinan di DIY yang saat ini masih tinggi hingga mencapai 11,91 persen atau 474,49 ribu pada September 2021.
Karenanya melalui reformasi yang dilakukan di tingkat kalurahan maka berbagai upaya mengatasi masalah kemiskinan bisa dilakukan lebih optimal. Apalagi kalurahan bisa memanfaatkan dana keistimewaan (danais) untuk pengembangan kalurahan selain dana desa yang dimiliki masing-masing kalurahan.
"Misalnya pilihan di sektor pertanian, ya [warga kalurahan] sudah nyewa saja tanah kas desa di wilayah itu untuk bercocok tanam. Nanti kan dapat bantuan danais itu buat nyewa lahan supaya apbd desa juga bertambah. Danais bisa digunakan untuk masyarakat, itu bisa," paparnya.
Sultan menambahkan, Pemda DIY juga berkomitmen mewujudkan kalurahan sebagai patrap TriMuka yang berarti menjadikan kalurahan menjadi arena demokrasi politik dan ekonomi lokal.
Hal ini sebagai wujud kedaulatan politik kedaulatan ekonomi.
Baca Juga: Pengusaha Keturunan Tionghoa Dukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
Kalurahan juga berperan dalam pemberdayaan melalui aktualisasi pengetahuan kolektif warganya sebagai wujud Kedaulatan Budaya. Jika potensi keunggulan dilancarkan dari kalurahan, maka kalurahan akan menjadi sentra pertumbuhan sekaligus menjadi ujung depan pemberantasan kemiskinan.
Artikel Terkait
Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY ke MK, WNI Turunan Tak Bisa Punya Tanah
UU Keistimewaan DIY Digugat WNI Keturunan, Ini Kata Sultan
UU Keistimewaan DIY Digugat, Roy Suryo: Felix Pansos
Sri Sultan HB X Dinyatakan Layak untuk Kembali Pimpin DIY 5 Tahun ke Depan
Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X