AYOYOGYA.COM - Pada tahun 2022 Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta melakukan pemantauan proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA, serta Madrasah sederajat pada Kabupaten/Kota se DI Yogyakarta.
Proses pemantauan melibatkan stake holder bersama warga penggiat pendidikan.
Pada tahun ini terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB, dapat dilihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, 150 Petugas Pengawas dan Pemantau Hewan Kurban Diterjunkan di 2.000 Titik
Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua) dan pungutan sekolah, saat memasuki jadwal pendaftaran ulang juga masih ditemukan praktik penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara.
Berdasarkan narasumber, Kepala Ombudsman DIY, Budhi Matsuri, keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan.
Beberapa informasi yang masuk ke Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI, antara lain terjadi di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.
Baca Juga: Ini Dampak Akibat Malas Berolahraga, Cek Penjelasannya!
Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di DI Yogyakarta melakukan hal yang sama.
Berkenaan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta mengingatkan bahwa penjualan seragam atau bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang, ini merujuk pada ketentuan:
1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
Perwakilan Ombudsman RI DI Yogyakarta meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di DI Yogyakarta, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DI Yogyakarta mengambil langkah pencegahan dan tindakan evaluatif terhadap sekolah dan madrasah yang masih melakukan praktik jual beli seragam/bahan seragam dalam PPDB Tahun 2022 dan yang akan datang.
Artikel Terkait
Wabah PMK Merajalela, Pedagang Hewan Kurban di Bantul Terpaksa Kurangi Stok
Pastikan Aman dan Sehat, Pedagang Datangkan Hewan Kurban Bukan Dari Zona Merah
Mesra dengan Airlangga, Golkar Beri Lampu Hijau PKS Gabung KIB