Meski jam malam diatur, lanjut Sumadi, Pemkot tetap memberikan pengecualian. Mereka bisa mengadakan kegiatan di luar rumah bila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah, lembaga resmi ataupun mengikuti kegiatan sosial atau keagamaan oleh organisasi masyarakat atau keagamaan.
Mereka juga diperbolehkan keluar rumah bila bersama orang tua atau wali. Mereka pun bisa keluar rumah bila memiliki dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan ataupun saat dalam keadaan darurat.
"Kita juga memberikan fasilitas dan sarana bagi anak-anak untuk berekspresi di bidang kesenian, keolahragaaan dan lainnya," imbuhnya.
Kebijakan ini akan melengkapi aturan sebelumnya bagi para pelajar dan remaja di Kota Yogyakarta. Pemkot pada 2014 silam menggulirkan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jam Belajar Masyarakat untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif di lingkungan masyarakat.
Artikel Terkait
Wabup Sleman: Bersama Tanggulangi Masalah Klitih
Raja Kraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X Angkat Bicara Soal Klitih
Pelaku Klitih Harus Ditindak Tegas, Pemda DIY: Makin Meresahkan
Heboh Baliho ‘Liburan Aman? Ke Solo Saja’ di Kota Jogja, Gibran: Itu Promosi Wisata, Tak Ada Kaitan Klitih
Maraknya Kembali Aksi Klitih, Kriminolog UGM: Jogja Minim Ruang Publik dan Wadah Ekspresi Bagi Pemuda