AYOYOGYA.COM -- Pemkot Jogja mengimbau wajib pajak untuk segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) perdesaan perkotaan.
Imbauan dilakukan mengingat mendekati jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa mengatakan, untuk memudahkan pembayaran PBB di masyarakat, BPKAD Kota Yogyakarta mengadakan pekan pembayaran pajak.
Yang mana kegiatan pekan pembayaran PBB dilaksanakan berbasis kelurahan.
Baca Juga: Prediksi Spoiler Manga Boruto Chapter 73, Konoha dalam Bahaya Besar, Code Memulai Serangan?
“Kami lakukan pekan pembayaran PBB di wilayah. Sudah dimulai setiap hari Rabu. Tempatnya bisa di wilayah RW-RW tapi basisnya kelurahan,” katanya melansir jogjakota.go.id, Rabu 31 Agustus 2022.
Pemerintah Kota Yogyakarta juga semakin memudahkan pelayanan pembayaran PBB bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai layanan perbankan, atau teller Bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja.
Baca Juga: Dindukcapil Kota Yogyakarta Sosialiasi Digital ID
Termasuk pembayaran PBB melalui loket pelayanan pajak daerah di Mal Pelayanan Publik dan Kantor Pos.
Selain itu melalui layanan pembayaran digital Gopay dan Tokopedia.
Sesuai ketentuan, setiap wajib pajak PBB perdesaan perkotaan yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar pajak akan dikenai sanksi.
Bentuk sanksi berupa denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai ketetapan dengan maksimal denda adalah 48 persen.
Baca Juga: Progres Pembangunan Jalan Tol Yogya-YIA Penetapan IPL Segera Dimulai