Progres Pembangunan Jalan Tol Yogya-YIA Penetapan IPL Segera Dimulai

photo author
- Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:00 WIB
[Ilustrasi jalan tol] Walhi awa Barat berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung mengurungkan niatnya membangun jalan tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan. (Pixabay/Si_Platt)
[Ilustrasi jalan tol] Walhi awa Barat berharap agar pemerintah Kabupaten Bandung mengurungkan niatnya membangun jalan tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan. (Pixabay/Si_Platt)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno mengatakan, izin penetapan lokasi (IPL) proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA akan segera diproses.

Hal ini berdasarkan arahan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Ngarsa Dalem (Sultan) mengarahkan agar segera proses penetapan lokasi dilaksanakan," kata Krido melansir Republika-jaringan Ayoyogya.com, Rabu (31/8/2022).

Tol Yogyakarta-YIA sendiri akan melalui tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Kulonprogo.

Dari tiga kabupaten tersebut, rencana pembangunan tol akan melalui 11 kecamatan dan 44 kelurahan.

Baca Juga: Jalan Tol Kahyangan, Nikmati Sensasi Membelah Lautan Sawah Lereng Merbabu

Krido menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait dengan rencana pembangunan Tol Yogyakarta-YIA tersebut.

Dari Pemda DIY sendiri, akan segera membentuk tim persiapan.

Rencana kami dari Dinas Pertanahan Tata Ruang akan melaksanakan rapat persiapan Tim Persiapan itu minggu depan," ujarnya.

Nantinya, tim ini yang akan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan, kata Krido, trase tol sendiri juga sudah ada.

"Sudah ada trasenya dan sudah sesuai dengan usulan dari Dirjen Bina Marga, akan kita sosialisasikan setelah mendapatkan arahan," jelas Krido.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan di Jalan Tol dengan Pahami Rumus 3 Detik, Apa Itu?

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji juga menyebut bahwa pihaknya sudah membahas terkait dengan IPL Tol Yogyakarta-YIA ini.

Dalam waktu dekat, diupayakan agar IPL tol tersebut dapat diproses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X