ngayogyakarta

DPRD Yogyakarta Inisiasi Raperda Pengelolaan Kebudayaan untuk Perkuat Identitas Kota

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 07:28 WIB
DPRD Yogyakarta memperkuat peran strategisnya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan. (dok.)

 

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM – Kota Yogyakarta yang dikenal sebagai pusat kebudayaan nasional, kini tengah menjadi fokus perhatian DPRD setempat dalam upaya memperkuat peran strategisnya melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kebudayaan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Ipung Purwandari, menyampaikan bahwa kebudayaan memiliki peran mendasar dalam membentuk arah kemajuan daerah.

Menurutnya, budaya menyediakan nilai, identitas, dan tatanan sosial yang menopang pembangunan berkelanjutan.

“Kota Yogyakarta berada dalam posisi strategis untuk mengambil peran utama dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya. Keberadaan Kraton Yogyakarta, kawasan sumbu filosofis, kawasan cagar budaya, serta berbagai kekayaan tradisi seni budaya memberikan keunggulan kompetitif yang meningkatkan daya saing kota,” ujar Ipung, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut, Ipung mengungkapkan bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kebudayaan secara eksplisit menjadi fondasi pembangunan kota.

Sekitar 45 persen wilayah Yogyakarta adalah kawasan yang berkaitan langsung dengan cagar budaya dan pelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, pembangunan fisik harus mempertimbangkan kapasitas kawasan tersebut agar tidak mengikis nilai-nilai sejarah yang menjadi ciri khas kota ini.

“Hal ini semakin penting mengingat penetapan sumbu filosofis sebagai world heritage oleh UNESCO pada tahun 2023 yang menuntut pembangunan perkotaan secara lebih terukur dan hati-hati,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai kota yang tumbuh dari identitas budaya yang kuat, Ipung menilai Yogyakarta harus menyadari potensi besar dari warisan budaya sebagai modal pembangunan.

“Maka dari itu kami memandang perlu dipayungi oleh peraturan daerah (perda) sebagai salah satu dasar kepastian hukum daerah dalam pengelolaan kebudayaan,” tegasnya.

Usulan Raperda ini telah dibawa ke rapat paripurna dan mendapat dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahasnya secara mendalam. Munazar dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sementara Tri Waluko Widodo dari Fraksi PAN dipercaya sebagai Wakil Ketua. Total 11 anggota DPRD dilibatkan dalam tim pembahasan tersebut.

Lebih lanjut, Ipung memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memperkuat jati diri masyarakat melalui akses terhadap kebudayaan, memelihara nilai luhur budaya daerah, serta meningkatkan ketahanan budaya dan kesejahteraan masyarakat.

“Arah pengaturan raperda ini adalah untuk menciptakan kebijakan yang komprehensif dan strategis dalam tata kelola pengelolaan kebudayaan,” katanya.

Ia juga menambahkan Raperda ini akan mengatur secara teknis pembagian kewenangan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tumpang tindih wewenang dapat dihindari dan pelaksanaan pengelolaan kebudayaan berjalan selaras dengan aturan di tingkat nasional.**

Tags

Terkini