Kementerian Agama Bakal Jadikan Wakaf Hutan sebagai Program Prioritas di Berbagai Kota

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:12 WIB
 MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM menggelar diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’.
MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM menggelar diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’.

Sejak 2022, Badan Wakaf Indonesia telah meluncurkan Green Wakaf Framework yang menjadi panduan dalam pengelolaan wakaf yang terkait lingkungan. Badan Wakaf juga telah membuat peta jalan 2024-2029 untuk mendorong wakaf sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi di Indonesia.

Aldy Permana, Project Lead Wakaf Hutan MOSAIC menjelaskan bahwa MOSAIC bekerjasama dengan Kementerian Agama telah melaksanakan Roadshow Wakaf Hutan dan lokakarya di empat Kota Wakaf yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunung Kidul, Kota Tasikmalaya, dan Kota Padang di bulan ini.

Salah satu hasil dari lokakarya yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat termasuk nadzir dan pemerintah daerah ini adalah antusiasme dan komitmen yang besar dari para pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan mengelola hutan wakaf.

Baca Juga: Kenalkan Creditbility, Jenius Ajak Masyarakat Jogja Bangun Reputasi Keuangan yang Tertata

“Kami mendapatkan komitmen pengelolaan dengan total 42 hektare lahan hutan wakaf baru, di luar lahan wakaf yang sudah ada. Masyarakat dan nadzir menunjukkan minat besar terhadap wakaf hutan, yang diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi tantangan lingkungan,” tambah Aldy.

Sebagai informasi, MOSAIC adalah forum kolaboratif yang melibatkan pemimpin, organisasi, dan gerakan Muslim untuk menggagas solusi atas tantangan perubahan iklim.

Abdul Gaffar, Steering Committee MOSAIC sekaligus Perwakilan Pares UGM menyatakan, “Sesi diskusi di Ramadhan Festival Islamic Philanthropy for Climate Action adalah salah satu upaya kami menggabungkan nilai-nilai Islam dengan aksi nyata untuk bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan”.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X