Kementerian Agama Bakal Jadikan Wakaf Hutan sebagai Program Prioritas di Berbagai Kota

photo author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 21:12 WIB
 MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM menggelar diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’.
MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM menggelar diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’.

AYOYOGYA.COM - MOSAIC (Muslims for Shared Action on Climate Impact) dan Pares UGM menggelar diskusi bertajuk ‘Wakaf Hutan dan Filantropi Islam untuk Aksi Iklim’ di Jakarta, Jumat (21/3/2025). 

Diskusi ini digelar sejalan dengan peringatan Hari Hutan Internasional dan dihadiri oleh berbagai pakar di bidang filantropi Islam dan lingkungan.

Waryono Abdul Ghofur S.Ag M.Ag, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI menyampaikan bahwa Wakaf Hutan akan menjadi salah satu fokus dalam program prioritas kementerian.

“Kami baru saja selesai merumuskan asta protas, salah satu dari delapan program prioritas pemberdayaan agama, yang diamanatkan pada kami tentang Ekoteologi. Kami diinstruksikan semua program Kementerian Agama harus bersentuhan dengan alam, dengan lingkungan," kata Waryono, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga: Jogja Jadi Sasaran Roadshow APIVITA, Kenalkan dan Edukasi Pengunjung dengan Skincare Alami Berbahan Madu

Seiring dengan penetapan sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia sebagai Kota Wakaf tahun lalu, Waryono mengatakan hutan wakaf akan menjadi salah satu program unggulan dalam realisasi gerakan wakaf lingkungan di kota-kota tersebut.

Pihaknya bahkan sudah berkomitmen untuk mengembangkan hutan wakaf dan sudah memiliki program namanya kota wakaf.

"Insya Allah, pada tahun 2025 kami akan menambah sembilan kota wakaf, dengan target asumsi sertifikasi sekitar 300 hektar hutan wakaf di setiap kota," terangnya.

Sementara Deputi Direktur Dana Sosial Syariah dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Urip Budiarto menambahkan pentingnya mengharmonisasi ekosistem untuk mendukung sektor keuangan syariah yang berkelanjutan.

Selain itu, ia menekankan bahwa Green Sukuk merupakan salah satu cara untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: BPBD DIY Siagakan Posko Bencana selama Libur Lebaran 2025

“Yang nanti ingin mengembangkan sebuah proyek yang bisa berintegrasi dengan kementerian lembaga, ini akan sangat baik kalau nanti dikaitkan dengan mekanisme Green sukuk.” “Green sukuk ini adalah jembatan untuk kita semua bisa mendukung proyek nasional yang terkait dengan lingkungan, dengan imbalan yang cukup kompetitif dan aman. Karena kalau investasi Green sukuk berapapun nilainya, itu pasti dijamin pemerintah, pokoknya dan imbalan hasilnya”, tambahnya.

M. Ali Yusuf, M.Si., selaku Ketua Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia menggarisbawahi bahwa pemahaman masyarakat tentang wakaf dan pengelolaan hasil wakaf harus dipercepat.

“Kami menyebutnya wakaf ini sebagai infaq dan shodaqoh premium, karena harta bendanya itu kekal. Tidak berkurang atau hilang karena dibagikan," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X