Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 09:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani sampaikan soal pencairan gaji ke 13 PNS untuk tahun 2025. (setkab.go.id/riau.go.id/edit PixelLab)
Menkeu Sri Mulyani sampaikan soal pencairan gaji ke 13 PNS untuk tahun 2025. (setkab.go.id/riau.go.id/edit PixelLab)

AYOYOGYA.COM - Pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. 

Isu ini mencuat setelah beredar kabar bahwa gaji tambahan tersebut berpotensi dihapus.

Sejumlah pejabat dikabarkan telah diminta menghadap Presiden untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut.

Rumor ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan pendapatan yang sangat dinantikan setiap tahun. 

Gaji ini biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN. 

Baca Juga: Cast Film Petaka Gunung Gede Sapa Penonton di Jogja, Bagikan Kisah Sahabat Sejati yang Dibalut Horor

Pencairannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.

Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) adalah bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara lainnya. 

Gaji ke-13 biasanya diberikan pertengahan tahun, sedangkan gaji ke-14 atau THR dicairkan menjelang Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.

Pemerintah Beri Kepastian

Warganet dihebohkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 akan dihapus. 

Berbagai unggahan di media sosial dan pesan berantai di WhatsApp semakin memperkeruh situasi. 

Namun, apakah benar kabar tersebut?

Menanggapi isu yang berkembang, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X