AYOYOGYA.COM - Sebagai salah satu program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).
Program ini memungkinkan orang-orang yang tidak bekerja secara tetap atau yang tidak mendapat upah tetap, seperti pekerja lepas, wiraswasta, hingga asisten rumah tangga, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut yang mendasari munculnya Permenko Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Teks Ceramah Isra Miraj Singkat Tema 'Makna dan Hikmah Perjalanan Nabi Muhammad SAW saat Isra Miraj'
Sebagaimana kita ketahui, bahwa seharusnya setiap pekerja memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun dalam Permenko tersebut, peserta akan terdaftar dalam program Bukan Penerima Upah atau BPU.
Apa itu segmen kepesertaan Bukan Penerima Upah?
Kepesertaan Bukan Penerima Upah (KBPU) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak bekerja secara tetap atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Baca Juga: Intip Resep Udang Keju ala Gacoan Ini, Dijamin Mirip & Nagih!
Program ini memberikan perlindungan jaminan sosial yang sama dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk segmen Penerima Upah.
Jadi, siapa saja yang bisa menjadi peserta BPU?
Secara umum, BPU diperuntukkan bagi pemilik usaha, bagi orang yang tidak bekerja secara tetap atau bagi orang yang mendapatkan keuntungan pekerjaan secara harian, seperti:
-Pekerja lepas atau pekerjaan sampingan
-Wiraswasta atau pengusaha kecil
-Asisten rumah tangga
-Mahasiswa atau pelajar yang menjalankan kerja praktek
-Masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan tetap layaknya Pedagang, Buruh Tani, Pekebun, Tukang Bangunan, atau pekerjaan lain yang menimbulkan pendapatan lain secara harian.
Baca Juga: Tetap Waspada! Ketahui Fakta Wabah Virus Marburg di Afrika yang Mematikan Ini, DI SINI
Artikel Terkait
bank bjb Raih Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan
UGM (Universitas Gadjah Mada) Raih Paritrana Awards Dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
Bagaimana Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Langkah Mudahnya Tanpa Perlu Ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan Kredit Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya
Tanpa Antre, Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan? Ada 4 Cara, Pilih Yang Paling Mudah Saja
Penerima KUR Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Daftar Bank Penyalurnya