CEK DI SINI Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Perusahaan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan

photo author
- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:40 WIB
CEK DI SINI Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Perusahaan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan (DJP Online)
CEK DI SINI Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Perusahaan Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan (DJP Online)

Sedangkan pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta rinciannya yaitu 1770S untuk pegawai/karyawan; 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain; dan 1770 untuk bukan pegawai.

Berikut syarat lapor SPT Tahunan pribadi dan dokumen yang harus disiapkan di antaranya yaitu:

Baca Juga: Ant Man & The Wasp: Quantumania Tayang 15 Februari 2023 Di Bioskop, Pesan Tiketnya Mulai Besok Sebelum Habis

1. Formulir 1770 SS atau 1770 S

  •  Bukti potong 1721 A1 (apabila Pegawai Swasta).
  • Atau Bukti potong 1721 A2 (apabila Pegawai Negeri).

2. Formulir 1770

  • Penghasilan lain di luar satu pemberi kerja.
  • Bukti potong 1721 A1/A2 jika ada.
  • Neraca dan laporan laba-rugi (apabila menggunakan pembukuan).
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (apabila menggunakan norma)

Adapun bukti potong pajak yang dimaksud di atas bisa didapatkan dari pemberi kerja.

SPT Tahunan perusahaan

Lapor SPT Tahunan perusahaan menggunakan formulir 1771. Jenis formulir 1771 berlaku untuk PT, CV, UD, organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Berikut syarat lapor SPT Tahunan perusahaan dan dokumen yang harus disiapkan:

Baca Juga: LINK STREAMING PSM Makassar ve Barito Putera, Kick Off Sore Ini, Tonton di Sini

1. Dokumen SPT Tahunan Badan 1771.

2. SPT Masa PPh Pasal 21 (Periode pajak Januari – Desember).

3. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 (Periode pajak Januari – Desember).

4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (Periode Pajak Januari – Desember). Untuk wajib pajak badan yang mau melapor kewajiban pajak PPh Final 0,5 persen lampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 masa pajak Januari – Desember.

5. SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang masuk (Pajak Masukan) dan faktur pajak keluar (Pajak Keluaran) periode Januari – Desember).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X