AYOYOGYA.COM - Usai pencabutan status PPKM pasca pandemi covid-19, pemerintah akan memberlakukan vaksin berbayar untuk booster kedua atau dosis keempatnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dalam "Strategi Vaksinasi COVID-19 setelah pencabutan PPKM" bahwa harga vaksinasi ini di bawah 100 ribu rupiah.
Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Edisi Februari 2023, Mulai Seri C Hingga GT, Selengkapnya di Sini
"Vaksinasi untuk booster kita siapkan, setelah transisi selesai, karena vaksin ini harganya kan sebenernya di bawah Rp 100.000 belum pakai ongkos, harusnya ini bisa di cover oleh masyarakat secara independen," jelas Budi Gunadi.
Adanya biaya ini diberlakukan untuk masyarakat yang mampu.
Budi pun menjelaskan harga tersebut masih tergolong wajar.
"Setiap enam bulan sekali Rp 100.000,-suatu angka yan masih make sense," imbuhnya.
Baca Juga: Song Hye Kyo Siap Balas Dendam, The Glory Season 2 Segera Tayang di Netflix! Cek Tanggalnya DI SINI
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mampu, akan di cover melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun pasca dikeluarkannya Inmendagri no. 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada transisi menuju endemi, masyarakat tetap dihimbau untuk melengkapi vaksinasi dosis primer dan dosis booster.
Artikel Terkait
Pakar Kesehatan UGM: Duh! Waspadai Hiposmia Jadi Gejala Baru Covid-19
Luncurkan Vaksinasi LSD untuk Penyebaran Virus Hewan Ternak
KUOTA TERBATAS! Vaksinasi Covid-19 di Sleman City Hall, Cek Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya DI SINI