BANTUL, AYOYOGYA.COM- Masih dalam ingatan pada tahun 2020, ketika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan dan menimbulkan banyak polemik.
Pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Tentunya dengan buntut munculnya kontroversi di masyarakat. Banyak pasal dari peraturan ini yang tidak berpihak kepada pekerja. Seperti contohnya, tidak diatur waktu istirahat atau cuti haid dan melahirkan bagi pekerja wanita. Penghapusan hak-hak ini dinilai mengancam kesejahteraan pekerja wanita.
Dr. Ane Permatasari, S.IP., MA selaku perwakilan dari Pusat Studi Gender, Anak dan Disabilitas UMY dalam siaran pers menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki kekuatan hukum yang lemah bagi pekerja wanita.
“Perppu Cipta Kerja tidak memasukkan pasal dimana hak-hak pekerja wanita meliputi cuti haid dan melahirkan. Dengan gantinya, hak-hak ini diatur dengan penjelasan bahwa jaminan hak-hak tersebut dapat dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini dinilai lemah dan merugikan pekerja wanita,” ungkap Ane.
Hak pekerja wanita untuk mengajukan cuti apabila merasa sakit ketika haid atau mengambil cuti ketika akan melahirkan sejak awal diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja wanita dilindungi haknya.
Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Sikap Keras Buruh di Jogja yang Tolak Perppu Cipta Kerja, KSPI DIY: Pemerintah Sembrono
Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Artikel Terkait
DPD KSPSI DIY Sambut Gembira Putusan MK tentang Pembentukan UU Ciptaker Inkonstitusional
Usai Putusan MK tentang UU Ciptaker, Buruh Desak Gubernur Revisi UMP DIY 2022
Bikin Pengusaha Menang Banyak, Ini Aturan Baru Perppu Ciptaker! Libur Kerja Hanya Sehari dalam Sepekan
Bikin Ngamuk! Penetapan Hari Kerja Perppu Ciptaker Bikin Deretan Panjang Kerugian Pekerja
Cerita Khoirul, Kusir Andong yang Bangga Bawa Presiden Jokowi dan Keluarga Susuri Jalan Malioboro