YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat heboh banyak pekerja. UU ini dinilai merugikan banyak pekerja dengan kebijakan yang pro pengusaha namun minim pro pekerja.
Kebijakan yang mengesampingkan pekerja membuat banyak dari pekerja ini merasa diujung tanduk dan selalu waswas dengan nasib masing masing. Para pengusaha di anggap semakin makmur dengan kebijakan yang yang menguntungkan dirinya.
Kekecewaan pekerja semakin bertambah lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara cepat sudah mengeluarkan pada akhir tahun lalu.
Hal yang menambah kekecewaan pekerja yakni di dalamnya mengatur waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Padahal di aturan yang lama yakni UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur waktu libur bisa sebanyak 2 hari dalam seminggu.
Aturan ini tertuang dalam pasal 79 ayat 2 huruf b:
Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
Artikel Terkait
Pakar Ungkap Dampak Mainan Lato Lato yang Lagi Viral di TikTok, Bisa Timbulkan Begini
Pakar Ungkap Dampak Mainan Lato Lato yang Lagi Viral, Bisa Timbulkan Begini
Set Top Box Masih Mahal, Cuma Rp17 Ribu Pakai Alat Ini Bisa Gantikan STB
Akhirnya Kuota PPK Sleman Terpenuhi, Ini Pesan Wabup untuk Pemilu 2024 Besok
Cilok-cilok Apa yang Bisa Senengin Bayi? Cek Jawaban Tebak-tebak TTS Cak Lontong Itu di Sini
Beroperasi sampai Malam Hari, Ini Jadwal Baru KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Januari 2023
Usai Dhila Bekti Buka Donasi Masih Disorot, Ini Deretan Bisnis Indra Bekti yang Bikin Melongo
Tak Baik untuk Kesehatan Mental, Awas Bahaya Hustle Culture Mengintai
Ada Berapa Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Januari 2023? Simak di Sini Jawabannya