JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1).
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.
Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
Baca Juga: Kader Demokrat Bantul Diminta Solid Kembalikan Kejayaan Partai di 2024
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY dalam siaran pers Selasa (3/1/2023).
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.
Baca Juga: Pelantikan PAC Demokrat Sleman Targetkan Melenggang 1 Fraksi di Kursi Legislatif
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.
Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.
Artikel Terkait
Retno Widiyaningsih Jabat Ketua DPC, Demokrat Sleman Komitmen Cari Caleg Berkualitas
Elektabilitas Meningkat, Demokrat DIY Buka Pendaftaran Caleg Berkualitas
2024 Demokrat Bantul Komitmen Rebut 1 Fraksi di Legislatif
Demokrat DIY Sikapi Kenaikan Harga BBM: Negara Terus Sengsarakan Rakyat dan Suburkan Potensi Korupsi
Demokrat Dukung Deklarasi Anies Baswedan Jadi Capres NasDem
Lantik Ketua DPC Demokrat Se-DIY AHY: Prihatin Makin Sedikit Orang yang Berani Suarakan Rakyat