Bikin Ngamuk! Penetapan Hari Kerja Perppu Ciptaker Bikin Deretan Panjang Kerugian Pekerja

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi pekerja. Perppu Ciptaker menambah deretan panjang kerugian bagi pekerja. (Pixabay/Patasgrunge)
Ilustrasi pekerja. Perppu Ciptaker menambah deretan panjang kerugian bagi pekerja. (Pixabay/Patasgrunge)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPsI) Said Iqbal menyebut banyak pekerja yang marah karena hak pekerja kembali terenggut akibat aturan baru yakni Perppu Cipta Kerja (Ciptaker).

"Itu membuat respons bagi masyarakat dan para netizen, khususnya para buruh meradang terhadap Perpu ini," katanya.

Baca Juga: Bikin Pengusaha Menang Banyak, Ini Aturan Baru Perppu Ciptaker! Libur Kerja Hanya Sehari dalam Sepekan

Ia menuding pembuat Perpu tidak memahami akar permasalahan dengan produk hukumnya, termasuk ketika membuat aturan libur 1 hari ini dimana pekerja yang sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam satu pekan.

"Jadi yang kerjanya di perusahaan, pabrik atau instansi satu harinya 8 jam, maka hari kerjanya lima hari, kan totalnya 40 jam kerja dalam satu pekan," kata Saiq Iqbal.

Baca Juga: Selama Dua Hari, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja 5 dan 6 Januari 2023, Ada di Mana Saja?

"Ayat berikutnya disebut, kalau dia bekerja 7 jam sehari maka hari kerjanya 6 hari. Pada hari keenam kurang dari 7 jam, prinsipnya harus total 40 jam, ada yang lima hari dan enam hari," lanjutnya.

Sebelumnya sesuai aturan Perppu Ciptaker tertulis pekerja hanya mendapatkan libur sehari selama sepekan. Kondisi ini membuat geram mengingat kebijakan sebelumnya ada 5 hari kerja.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X