YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Siaran TV Analog saat ini sudah tak dapat lagi ditonton. Semua TV harus diwajibkan beralih ke TV Digital atau memakai Set Top Box (STB).
Dalam membeli STB harus yang sudah terverifikasi. Sebenarnya mengapa Anda harus membeli STB?
Melansir laman resmi Kominfo dalam membeli STB haruslah yang tersertifikasi Kominfo dan tak boleh sembarangan. Hal ini digunakan agar terjamin keamanan dan dapat digunakan di Indonesia.
Baca Juga: Ngeri! 97 Investasi Bodong Ditemukan Sepanjang Tahun 2022
1. Garansi
STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
2. Faktor keamanan pengguna
Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.
Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.
3. Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia
Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
Baca Juga: Soal Rice Cooker Gratis untuk Peningkatan Konsumsi Listrik di 2023, Ini Komentar Sri Mulyani
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Jogja Sabtu 3 Desember 2022, BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat di 5 Wilayah Ini
Cek Jadwal KRL Solo-Jogja saat Akhir Pekan, Hari Ini Sabtu 3 Desember 2022
Asyik! Dua Hari Tak Ada Pemadaman Listrik Akhir Pekan, Berlanjut Lagi Mulai Pekan Depan, Ini Jadwal Lengkapnya
Duh, Pemain PSS Grogi saat Uji Coba, Diungkap Langsung Pelatih Seto Nurdiyantoro
BTN Sukseskan Kawasan Bakauheni Harbour City
Siapkan Wadah Ekspresi Seni dengan Serentak Bikin Mural di Fly Over Janti Sleman
Kepala Otorita IKN Klaim 21 Negara Uni Eropa Siap dan Tertarik Berinvestasi