Ngeri! 97 Investasi Bodong Ditemukan Sepanjang Tahun 2022

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 14:00 WIB
Ilustrasi investasi. Waspadai investasi bodong. (Pixabay)
Ilustrasi investasi. Waspadai investasi bodong. (Pixabay)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM --Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat sebanyak 97 investasi ilegal yang beredar di Indonesia sepanjang 2022.

“Maraknya investasi bodong ini berdampak penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga atau penyelenggara investasi yang resmi, tak terkecuali aplikasi penyelenggara equity crowdfunding,” ujar Ketua SWI Tongam L Tobing.

Adapun beberapa oknum perusahaan UKM penerbit yang menggunakan aplikasi penyelenggara equity crowdfunding dalam menghimpun dana masyarakat untuk modal usaha melihat celah ini untuk melakukan fraud. Berangkat dari latar belakang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan seluruh perusahaan UKM penerbit agar wajib menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan tercatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Kepala Otorita IKN Klaim 21 Negara Uni Eropa Siap dan Tertarik Berinvestasi

Tujuannya agar perusahaan UKM bertanggung jawab atas performa dan kinerja kepada para pemilik atau pemegang saham, sehingga hak-hak para pemegang saham dipenuhi oleh Perusahaan tersebut.

Sejak maraknya investasi bodong, OJK menemukan ada oknum perusahaan UKM yang juga memanfaatkan penyelenggara aplikasi equity crowdfunding untuk melakukan fraud. Disinilah masyarakat harus lebih hati-hati dan teliti dalam memilih perusahaan penerbit di aplikasi equity crowdfunding, salah satu untuk mengantisipasi fraud, fitur Core by LandX memungkinkan para calon investor untuk mengakses KSEI secara real-time dan menerima informasi tentang status pendaftaran perusahaan penerbit.

Baca Juga: Siapkan Wadah Ekspresi Seni dengan Serentak Bikin Mural di Fly Over Janti Sleman

“Kini calon investor yang sudah memiliki minat untuk investasi pada perusahaan tertentu di LandX dapat lebih yakin lagi setelah mendapatkan status perusahaan penerbit tersebut di KSEI. Regulasi tersebut juga mewajibkan bahwa perusahaan penerbit di LandX harus patuh pada aturan yang sudah dibuat oleh OJK dan terdaftar di KSEI. Saat ini para perusahaan penerbit di LandX sedang memasuki tahap pendaftaran tersebut,” ucapnya melansir Republika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X