Jawab Desakan Netizen, Kapolri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus ke Putri Candrawathi

photo author
- Jumat, 30 September 2022 | 21:00 WIB
 Kapolri Listyo Sigit Prabowo.  (Istimewa)
 Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Istimewa)

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus (Timsus) juga menetapkan dua ajudan, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Satu pembantu rumah tangga Keluarga Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga ditetapkan menjadi tersangka. Lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Lima tersangka itu terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sejak penetapan tersangka sepanjang Agustus 2022 lalu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap semua tersangka. Kecuali terhadap Putri Candrawathi, yang ditetapkan tersangka, Jumat (19/8/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X