Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim dan Tim Gabungan Khusus (Timsus) juga menetapkan dua ajudan, Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.
Satu pembantu rumah tangga Keluarga Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga ditetapkan menjadi tersangka. Lima tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Lima tersangka itu terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. Sejak penetapan tersangka sepanjang Agustus 2022 lalu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap semua tersangka. Kecuali terhadap Putri Candrawathi, yang ditetapkan tersangka, Jumat (19/8/2022).
Artikel Terkait
Kembali Publik Dihebohkan Beredarnya Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Melanie Soebono: Vanessa Angel dan Angelina Sondakh Dipenjara, Kak Seto Dimana?
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Bukti Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Tubuh Polri
Tonton Aksi Menarik Trio Dian Sastro, Arya Saloka dan Putri Marino di Serial Gadis Kretek
Dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Angelina Sondakh Risih dan Klarifikasi: Beda Waktu Beda Nasib
Wah! Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Apa Alasannya?