"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Profil Singkat Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke di Istana Merdeka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.
"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, beberapa waktu lalu.
Sementara jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J tercatat mencapai 35 orang.
Dedi ketika itu mengatakan hal ini berdasar hasil pemeriksaan Itsus terhadap 65 anggota. "Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Profil Singkat Winda Utami, Sang Penerjemah Bahasa Isyarat yang Tengah Viral
Sedangkan jumlah anggota yang ditahan mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Sepuluh orang patsus di Provost," katanya.
Artikel Terkait
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Mau Tukar? Begini Caranya
Ini Tampilan 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan BI
Info Loker Jogja dan Sekitarnya, Batas Waktu Pendaftaran 31 Agustus 2022
Kumpulan Kata Bijak dari Ir Soekarno, Sang Proklamator RI
Puluhan Mahasiswa Forumbemsediy Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara
Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap
Winda Utami, Penerjemah Bahasa Isyarat dalam Upacara HUT ke-77 Mendadak Viral, Ada Apa?
Profil Singkat Winda Utami, Sang Penerjemah Bahasa Isyarat yang Tengah Viral
Profil Singkat Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke di Istana Merdeka
Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Sektor Pertanian, bank bjb Raih Penghargaan Kementan RI