Perkembangan Kasus Terbunuhnya Brigadir J akan Disampaikan Kabareskrim Polri Besok

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Ilustrasi. Hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan Kabareskrim Polri besok (facebook)
Ilustrasi. Hasil perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J akan disampaikan Kabareskrim Polri besok (facebook)

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Belakangan, tim khusus mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J karena emosi istrinya dileceh di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Profil Singkat Farel Prayoga, Penyanyi Cilik yang Nyanyikan Lagu Ojo Dibandingke di Istana Merdeka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut hal ini berdasar hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo mengaku mengetahui adanya dugaan pelecehan tersebut berdasar pengakuan langsung dari istrinya berinisial PC.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Andi di Mako Brimob, beberapa waktu lalu.

Sementara jumlah anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J tercatat mencapai 35 orang.

Dedi ketika itu mengatakan hal ini berdasar hasil pemeriksaan Itsus terhadap 65 anggota. "Info terakhir dari Itsus 35," kata Dedi kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Profil Singkat Winda Utami, Sang Penerjemah Bahasa Isyarat yang Tengah Viral

Sedangkan jumlah anggota yang ditahan mencapai 16 orang. Enam di antaranya ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Sepuluh orang patsus di Provost," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X