Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi KPK (istimewa)
Ilustrasi KPK (istimewa)

AYOYOGYA.COM -- Berikut ini artikel mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Penetapan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

"Sudahlah (jadi tersangka). Kalau enggak salah itu pernah terungkap ya di sidangnya Robin Pattuju itu ya. Suap ya, mungkin itu. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan kan kita omongkan juga," kata Alex, seperti yang dilansir dari republika.co.id, Kamis 18 Agustus 2022.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay.

Dia memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan itu.

Dikatakannya, Ajay terjerat dua kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Kumpulan Kata Bijak dari Ir Soekarno, Sang Proklamator RI

Yakni dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap.

Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

Ali mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali.

KPK juga terus berupaya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif sehingga dapat segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

"Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku," ujarnya.

Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022). Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap Penyidik KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X