Dalam persidangan Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, ia bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap dari sejumlah pejabat terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga: Info Loker Jogja dan Sekitarnya, Batas Waktu Pendaftaran 31 Agustus 2022
Salah satunya, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.
Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp 387,39 juta.
Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.
Baca Juga: Ini Tampilan 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan BI
Artikel Terkait
Kuatkan Jiwa Nasionalisme, BEM Nusantara DIY Tirakatan Sambut HUT ke-77 RI
Cari Menu Sarapan? Ini 5 Rekomendasi Soto Enak di Jogja, Harga dan Porsi Pas
Siapa Nama Asli Abah Lala Sang Kreator Lagu Ojo Dibandingke? Cek di Sini Jawabannya
Profil Singkat Mariana Ahong Pencuri Coklat, Mulai Domisili , Profesi Hingga Akun IG
Khansa Syahlaa, Pendaki Termuda Indonesia Kibarkan Merah Putih di Gunung Elbrus, Ini Profil Singkatnya
Hari Ini, 7 Uang Kertas Baru Resmi Diluncurkan Bank Indonesia
BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru, Mau Tukar? Begini Caranya
Ini Tampilan 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan BI
Info Loker Jogja dan Sekitarnya, Batas Waktu Pendaftaran 31 Agustus 2022
Kumpulan Kata Bijak dari Ir Soekarno, Sang Proklamator RI