Mantan Wali Kota Cimahi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:04 WIB
Ilustrasi KPK (istimewa)
Ilustrasi KPK (istimewa)

Dalam persidangan Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, ia bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap dari sejumlah pejabat terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Info Loker Jogja dan Sekitarnya, Batas Waktu Pendaftaran 31 Agustus 2022

Salah satunya, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp 387,39 juta.

Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta.

Baca Juga: Ini Tampilan 7 Uang Kertas Baru yang Diluncurkan BI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X