AYOYOGYA.COM - Apa itu Justice Collaborator? Istilah tersebut muncul dari kasus tewasnya Brigadir J, dimana Bharada E mengajukan hak tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Atas pengajuan Justice Collaborator oleh Bharada E tersebut, LPSK telah menyetujuinya. Begini pengertian dan peran Justice Collaborator.
Justice Collabolator disebut sebagai saksi kunci untuk membuka sebuah kasus yang rumit untuk dipecahkan.
Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Belum Berakhir, Ini 3 Kebohongan Ferdy Sambo yang Terungkap
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul Mengenal Justice Collabolator, yang Diajukan oleh Bharada E ke LPSK.
Justice Collabolator sendiri adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bisa bekerja sama dengan penegak hukum.
Peran kunci dari justice collabolator antara lain:
1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara
2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum
3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan
Justice collabolator sendiri bukan hanya seorang saksi kunci namun juga sebagai seorang tersangka.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sudah Terkonfirmasi
Keuntungan menjadi justice collabolator adalah akan mendapatkan keringanan hukuman.
Namun, ada juga yang mengatakan bahwa menjadi justice collabolator tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh tersangka hanya demi mendapatkan keringanan hukum dan memberikan keterangan bohong, agar lolos dari jerat hukum yang lebih memberatkan.
Artikel Terkait
Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap, Marah Istrinya Dapat Tindakan yang Lukai Martabatnya
Irjen Ferdy Sambo Akui Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Dinas
Bukti Percakapan Ferdy Sambo dan Istrinya Sebelum Penembakan Brigadir J Sudah Dikantongi Komnas HAM