Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK? Simak Penjelasannya

photo author
- Senin, 15 Agustus 2022 | 15:15 WIB
Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK? Simak Penjelasannya
Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E ke LPSK? Simak Penjelasannya

AYOYOGYA.COM - Apa itu Justice Collaborator? Istilah tersebut muncul dari kasus tewasnya Brigadir J, dimana Bharada E mengajukan hak tersebut ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Atas pengajuan Justice Collaborator oleh Bharada E tersebut, LPSK telah menyetujuinya. Begini pengertian dan peran Justice Collaborator.

Justice Collabolator disebut sebagai saksi kunci untuk membuka sebuah kasus yang rumit untuk dipecahkan.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Belum Berakhir, Ini 3 Kebohongan Ferdy Sambo yang Terungkap

Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul Mengenal Justice Collabolator, yang Diajukan oleh Bharada E ke LPSK.

Justice Collabolator sendiri adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bisa bekerja sama dengan penegak hukum.

Peran kunci dari justice collabolator antara lain:

1. Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara

2. Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum

3. Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan

Justice collabolator sendiri bukan hanya seorang saksi kunci namun juga sebagai seorang tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ancaman Pembunuhan Terhadap Brigadir J Sudah Terkonfirmasi

Keuntungan menjadi justice collabolator adalah akan mendapatkan keringanan hukuman.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa menjadi justice collabolator tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh tersangka hanya demi mendapatkan keringanan hukum dan memberikan keterangan bohong, agar lolos dari jerat hukum yang lebih memberatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X