Untuk menjadi justice collabolator, seseorang harus mempunyai beberapa kriteria sebagai berikut:
1. Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut,
2. Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud (portaljember.pikiran-rakyat.com/Rifka Fatmawati).***
Artikel Terkait
Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J Terungkap, Marah Istrinya Dapat Tindakan yang Lukai Martabatnya
Irjen Ferdy Sambo Akui Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Dinas
Bukti Percakapan Ferdy Sambo dan Istrinya Sebelum Penembakan Brigadir J Sudah Dikantongi Komnas HAM