Kominfo Blokir 15 Situs Judi Online Usai Dihantam Gelombang Protes Masyarakat, Ini Daftarnya

photo author
- Rabu, 3 Agustus 2022 | 17:18 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: Humas Setkab/Rizki)
Menkominfo Johnny G. Plate (Foto: Humas Setkab/Rizki)

AYOYOGYA.COM -- Kementerian Kominfo akhirnya memutuskan untuk memblokir 15 situs judi online setelah mendapatkan protes keras dari masyarakat.

Protes tersebut berkaitan dengan beberapa situs besar asing yang diblokir karena belum mendaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.

Sementara itu, situs yang terindikasi menyediakan layanan judi online justru tidak diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Cegah Stunting, Penuhi Asupan Protein Hewani Sejak Masa Kehamilan  

Topik mengenai Kominfo dan Judi ini sempat bertengger menjadi trending topik di media sosial Twitter, yang membuktikan bahwa hal ini benar-benar mendapatkan perhatian dari masyarakat.

Berdasarkan siaran pers Kominfo pada Selasa, 2 Agustus 2022, berikut ini daftar 15 PSE game online yang terindikasi mengandung unsur judi:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

Baca Juga: Materi 'Kapal Phinisi, Kapal Penjelajah Dunia', Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 150

4. MVP Domino

5. Pop Poker

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X