Citayam Fashion Week Atau CFW Semakin Berkembang, Polisi: Sudah Langgar UU LLAJ

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 18:10 WIB
Citayam Fashion Week Atau CFW Semakin Berkembang, Polisi: Sudah Langgar UU LLAJ (Instagram @ctayamfashionweekpride)
Citayam Fashion Week Atau CFW Semakin Berkembang, Polisi: Sudah Langgar UU LLAJ (Instagram @ctayamfashionweekpride)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Fenomena Citayam Fashion Week (CFW) kini disorot oleh Kepolisian.

Pasalnya semakin hari, kegiatan yang dilakukan para remaja di CFW semakin beragam.

Awalnya CFW hanya sebatas kegiatan berkumpul atau nongkrong para remaja yang memang tidak memerlukan izin.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Tertinggi Sidoharjo di Jogja, Wisata Air yang Cocok untuk Liburan Keluarga

Namun, kini CFW sudah berkembang menjadi sebuah kerumunan besar.

Melansir dari Republika, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa kegiatan fashion jalanan tersebut tidak mengantongi izin.

"Namun semakin ke sini perkembangannya mereka melakukan aktivitas-aktivitas yang mengundang keramaian dan sebagainya. Aktivitas itu tidak memiliki izin," tegas Komarudin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Satu-satunya di Jogja, Hijau dan Segarnya Wisata Alam Kebun Teh Nglinggo Cocok Buat Healing

Dengan demikian, Komarudin mengatakan, kegiatan yang dicetus oleh segerombolan anak remaja dari daerah penyangga ibu kota DKI Jakarta itu telah melanggar aturan Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan jalan, serta ketertiban umum. Mengingat tempat yang dijadikan CFW adalah jalur pedestrian dan juga zebra cross.

"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan pihak pemerintah kota agar kegiatan itu bisa disikapi bersama baik dari kepolisian dalam hal ini Polres Jakpus dan juga dari pemerintah daerah," ungkap Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin mengimbau agar para segerombolan remaja itu tidak berkerumun di atas pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Tanpa Gejala, Bupati Bantul dan Istri Dinyatakan Positif Covid 19

Apalagi, kata dia, banyak di antara mereka yang terlibat langsung maupun tidak terindikasi masih di bawah umur.

Kemudian jika pun kegiatan CFW tersebut difasilitasi maka harus dicari tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X