Sikapi Fenomena Citayam Fashion Week atau SCBD, Satpol PP Dirikan 6 Posko

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 20:10 WIB
Fenomena Citayam Fashion Week atau SCBD (Instagram/ tiaraadindasari)
Fenomena Citayam Fashion Week atau SCBD (Instagram/ tiaraadindasari)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Fenomena Citayam Fashion Week atau SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok) membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menempatkan enam posko penjagaan protokol kesehatan.

Satpol PP merasa perlu untuk menempatkan posko penjagaan protokol kesehatan seiring meningkatnya kelompok remaja SCBD yang sering nongkrong di Dukuh Atas dan Sudirman.

Aksi remaja yang juga viral dengan istilah Citayam Fashion Week tersebut dibatasi hingga pukul 22.00 WIB saja.

Baca Juga: Penyakit Autoimun Ternyata Bisa Dideteksi Melalui Mulut, Begini Penjelasan Dokter Gigi

Melansir dari Republika -- jaringan AYOYOGYA, dua dari enam posko penjagaan protokol kesehatan tersebut ditempatkan di Menteng atau sekitar Jalan Kendal. Sementara empat posko lainnya ditempatkan di Tanah Abang.

"Biasanya titik yang kami jaga hanya dua orang atau monitor saja, sekarang kami melakukan pemasangan tenda. Jadi, ada poskonya sendiri," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Menteng Hendra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Hendra menjelaskan, posko tersebut dijaga oleh tiga personel pukul 06.00-00.00 WIB.

Baca Juga: Link Love Language Test Versi Indonesia yang Sedang Viral, Bagikan Hasilnya Kepada Pasanganmu

Menurut dia, dengan adanya penebalan personel ini, remaja yang sering nongkrong di Sudirman dan Dukuh Atas dapat menjaga protokol kesehatan (prokes), tidak membuang sampah sembarangan serta tidak berkumpul lebih dari jam 22.00 WIB.

Selain penempatan posko, Satpol PP bersama unsur tiga pilar, yakni Koramil dan Polsek Metro Menteng, serta Dishub DKI Jakarta, juga rutin melakukan penyisiran dan patroli ke Sudiman dan terowongan Kendal hingga pukul 00.00 WIB untuk memastikan tidak ada masyarakat yang berkerumun.

"Setiap hari kita ada giat, tetapi yang lebih difokuskan hari Sabtu dan Minggu karena lonjakan pengunjungnya terjadi pada hari libur," kata Hendra.

Baca Juga: Bolehkah Mahasiswa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36? Ini Penjelasannya

Hendra menambahkan, pihaknya sudah memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan beserta sanksi yang akan diterapkan jika pengunjung melanggar.

Pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi kerja bakti, membersihkan sampah sekitar sambil menggunakan rompi bertuliskan 'pelanggar'.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X