Bolehkah Mahasiswa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36? Ini Penjelasannya

photo author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 17:20 WIB
Bolehkah Mahasiswa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36? (Instagram/ prakerja.go.id)
Bolehkah Mahasiswa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36? (Instagram/ prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Bolehkah mahasiswa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36?

Pertanyaan tersebut mungkin pernah muncul di benak para siswa yang baru saja lulus SMA atau SMK.

Jika kamu penasaran apakah mahasiswa boleh mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36, simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Manfaat Tomat Untuk Kesehatan Tubuh, Cegah Kanker Hingga Turunkan Berat Badan

Sebelum mengetahui informasi boleh atau tidak bolehnya mahasiswa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36, simak dulu syarat-syarat untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja berikut ini.

Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 36

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: Lengkap! Tata Cara, Dzikir dan Doa Mustajab Sholat Tahajud

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sambal Ijo Ala Rumah Makan Padang, Cocok untuk Pendamping Rendang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X