Meski Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Ternyata Masih Jadi Tahanan Kota

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 11:36 WIB
Meski Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Ternyata Masih Jadi Tahanan Kota (Dirjen PAS Kemenkumham)
Meski Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Ternyata Masih Jadi Tahanan Kota (Dirjen PAS Kemenkumham)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Meski sudah bebas dan kembali ke kediamannya pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, ternyata Habib Rizieq Shihab (HRS) masih berstatus tahanan kota.

Habib Rizieq berstatus tahanan kota karena belum bebas secara murni melainkan bebas bersyarat.

Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan dan bisa bebas murni pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Telinga Kemasukan Air? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Juli 2022.

"Sebenarnya kan memang bebas murninya ini Juni 2024 tanggal 10, akan tetapi karena ini ada pembebasan bersyarat, ada percobaan satu tahun," kata Aziz yang dikutip dari Suara.

Sementara itu, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq Shihab tiba di Petamburan sekitar pukul 07.18 WIB.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Isi Prasasti Mantyasih Sejarah Berdirinya Kota Magelang

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat," katanya.

Kediaman Rizieq di Gang Paksi, Petamburan 3, Jakarta Pusat hari ini dibanjiri pendukung. Hal itu setelah Rizieq dinyatakan bebas bersyarat hari ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, banyak orang menggunakan gamis putih berada di seputaran kediaman Rizieq Shihab. Tidak ada kegiatan yang menonjol di seputar kediaman Rizieq Shibab, mereka yang datang hanya terlihat saling berbincang dengan suasana suka cita.

Baca Juga: Wisata Silancur Highland Magelang, Tawarkan Panorama Pegunungan yang Tak Terlupakan

Selain simpatisan yang berkumpul, kediaman Habib Rizieq juga dipenuhi keluarga dan kerabat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI sebelumnya, memastikan bahwa Rizieq mendapatkan bebas bersyarat pada hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X