AYOYOGYA.COM -- Habib Rizieq Shihab (HRS), mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), bisa bebas bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Tim advokasi HRS, Aziz Yanuar, mengaku bahwa ia bersyukur kliennya bisa mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut.
"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aziz dalam keterangannya yang dikutip dari Suara pada Rabu, 20 Juli 2022.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut Isi Prasasti Mantyasih Sejarah Berdirinya Kota Magelang
Aziz mengatakan, Habib Rizieq telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan yang dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari dua pertiga masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Aziz juga memberikan apresiasi kepada beberapa pihak terkait yang sudah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq hingga bisa mendapatkan bebas bersyarat dan bisa kembali kepada masyarakat.
Baca Juga: Wisata Silancur Highland Magelang, Tawarkan Panorama Pegunungan yang Tak Terlupakan
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," katanya.
Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq telah bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.
Habib Rizieq merupakan narapidana atas dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Guna Peningkatan Ekonomi Dua Negara, BSN dan Institute for Quality of Timor Leste Adakan MoU
"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika Aprianti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 20 Juli 2022.
Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," ucap Rika.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini: Rabu, 20 Juli 2022, Ada 4 Titik
Rika menjelaskan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Ia menambahkan, untuk Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong), Habib Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.
Artikel Terkait
Panggil Rizieq dengan Syarif, PA 212 Minta Cak Nun Belajar Sejarah
Warga di Jogja Demo Tolak Revolusi Akhlak Rizieq
Dua Peserta Adu Mulut di Sidang Rizieq Shihab, Polisi Putar Asmaul Husna
1.985 Aparat Dikerahkan untuk Jaga Sidang Habib Rizieq Besok
Dokter RSCM Ungkap Hasil PCR Rizieq Positif Covid-19