Menampilkan Kekerasan hingga Pembunuhan, 3 Anime Jepang Ini Dilarang Tayang di Indonesia

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 16:45 WIB
Menampilkan Kekerasan hingga Pembunuhan, 3 Anime Jepang Ini Dilarang Tayang di Indonesia (IGN)
Menampilkan Kekerasan hingga Pembunuhan, 3 Anime Jepang Ini Dilarang Tayang di Indonesia (IGN)

Naruto adalah sebuah serial manga karya Masashi Kishimoto yang diadaptasi menjadi serial anime.

Manga Naruto bercerita seputar kehidupan tokoh utamanya, Naruto Uzumaki, seorang ninja yang hiperaktif, periang, dan ambisius yang ingin mewujudkan keinginannya untuk mendapatkan gelar Hokage, pemimpin dan ninja terkuat di desanya.

Serial ini didasarkan pada komik one-shot oleh Kishimoto yang diterbitkan dalam edisi Akamaru Jump pada Agustus 1997.

Manga Naruto pertama kali diterbitkan di Jepang oleh Shueisha pada tahun 1999 dalam edisi ke-43 majalah Shonen Jump. Di Indonesia, manga ini diterbitkan oleh Elex Media Komputindo.

Popularitas dan panjang seri Naruto sendiri (terutama di Jepang) menyaingi Dragon Ball karya Akira Toriyama, sedangkan serial anime Naruto, diproduksi oleh Studio Pierrot dan Aniplex, disiarkan secara perdana di Jepang oleh jaringan TV Tokyo dan juga oleh jaringan televisi satelit khusus anime, seperti Animax dan stasiun televisi lainnya, pada 3 Oktober 2002 sampai sekarang.

Seri pertama terdiri atas 9 musim dan berlangsung 220 episode. Musim pertama dari seri kedua mulai ditayangkan pada tanggal 15 Februari 2007.

Baca Juga: Ide Nama Anak Laki-laki Awalan Huruf B, Makna Islami

Di Indonesia sendiri, anime Naruto pernah ditayangkan oleh stasiun televisi Trans TV, yang kemudian ditayangkan lebih lanjut oleh GTV dan sempat ditayangkan di Indosiar untuk musim keempat dan kelima sampai Naruto Shippuden musim kelima.

Selain serial anime, Studio Pierrot telah mengembangkan delapan film untuk seri dan beberapa original video animation (OVA).

Jenis barang dagangan termasuk novel ringan, permainan video dan koleksi kartu yang dikembangkan oleh beberapa perusahaan.

Namun, Naruto tak boleh tayang di Indonesia setelah ada adegan pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X