BLT Subsidi Gaji Cair Sebentar Lagi? Ini Bocoran Pencairan BSU 2022 dari Menaker Ida

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 15:03 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji apakah segera cair? (laman BSU BPJS Ketenagakerjaan)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT subsidi gaji apakah segera cair? (laman BSU BPJS Ketenagakerjaan)

Baca Juga: PPDB 2022: Sekolah Masih Melakukan Penjualan Seragam atau Bahan Seragam

BLT subsidi gaji hanya akan cair pada pekerja atau buruh dengan syarat-syarat tertentu.

Apakah anda termasuk? Berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022, berikut syarat mendaftar BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Dampak Akibat Malas Berolahraga, Cek Penjelasannya!

Lalu kapan BSU 2022 akan dicairkan kepada penerima?

Melalui keterangan resminya, Kemnaker hingga saat ini masih merampungkan regulasi teknis pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dan buruh.

Selain itu juga pihaknya tengah mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Mesra dengan Airlangga, Golkar Beri Lampu Hijau PKS  Gabung KIB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: AyoBandung.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X