Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34 Sudah Keluar, Lakukan Hal Ini Bila Belum Lolos

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 18:45 WIB
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 (Instagram Kartu Prakerja)
Pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 34 (Instagram Kartu Prakerja)

Baca Juga: Alamat Tidak Sesuai Data Dukcapil Saat Daftar Kartu Prakerja 2022, Ini Solusinya

 

Cara lain untuk mengetahui bahwa kamu lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 34 adalah dengan mendapatkan notifikasi melalui email maupun nomor ponsel yang kamu gunakan untuk mendaftar.

Namun, menurut pengalaman para peserta Kartu Prakerja sebelumnya, notifikasi tersebut kadang agak terlambat dan lebih cepat bila memantau pengumuman melalui dashboard akun Kartu Prakerja.

Bagi yang belum berhasil lolos dan mendapat notifikasi 'Kamu belum berhasil' di dashboard, bisa mencoba mendaftar kembali pada Kartu Prakerja gelombang 35 tahun 2022.

Baca Juga: Siap-siap! Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik untuk 5 Golongan Masyarakat Ini

Untuk melihat alasan mengapa kamu belum lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 34, silakan lihat pada menu 'Riwayat Gelombang'.

Kamu masih bisa melakukan hal-hal yang bisa membuatmu memenuhi persyaratan Kartu Prakerja gelombang 35.

Contohnya adalah memastikan apakah namamu sudah tidak terdaftar sebagai peserta didik, membuat KTP dengan data yang benar, dan lain-lain. 

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 35 tahun 2022

1. WNI berusia 18 tahun ke atas;

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X