AYOYOGYA.COM - Untuk 5 golongan masyarakat ini akan ada kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Mulai periode Juli-September 2022, pemerintak kembali menetapkan kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan masyarakat ini.
Berlaku mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik bagi 5 golongan masyarakat ini.
Baca Juga: Baru Tiga Polda yang Terapkan ETLE Mobile Kamera Ponsel, Salah Satunya Polda Jateng
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022.
Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).
Tarif listrik baru ini khusus untuk golongan pelanggan PLN nonsubsidi atau golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Baca Juga: Mengenang Utha Likumahuwa Penyanyi Lagu Sesaat Kau Hadir, Ini Profil Lengkapnya
Tercatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen yang terdampak tarif listrik naik
Artikel Terkait
Wilayah DIY Belum Diwajibkan Menggunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite
Enam Tersangka Promo Minum Miras Gratis Dipecat Manajemen Holywings
KAI Serentak Kampanye Cegah Tindak Kekerasan Seksual di Kereta Api, Juga Dilakan di Daop 6 Yogyakarta