Siap-siap! Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik untuk 5 Golongan Masyarakat Ini

photo author
- Kamis, 30 Juni 2022 | 16:45 WIB
Siap-siap! Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik untuk 5 Golongan Masyarakat Ini
Siap-siap! Mulai 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik untuk 5 Golongan Masyarakat Ini

AYOYOGYA.COM - Untuk 5 golongan masyarakat ini akan ada kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.

Mulai periode Juli-September 2022, pemerintak kembali menetapkan kenaikan tarif listrik untuk 5 golongan masyarakat ini.

Berlaku mulai 1 Juli 2022, tarif listrik naik bagi 5 golongan masyarakat ini.

Baca Juga: Baru Tiga Polda yang Terapkan ETLE Mobile Kamera Ponsel, Salah Satunya Polda Jateng

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan kenaikkan tarif listrik berlaku mulai 1 Juli 2022.

Keputusan tarif listrik naik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Tarif listrik baru ini khusus untuk golongan pelanggan PLN nonsubsidi atau golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Baca Juga: Mengenang Utha Likumahuwa Penyanyi Lagu Sesaat Kau Hadir, Ini Profil Lengkapnya

Tercatat ada 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta, serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen yang terdampak tarif listrik naik

Artikel ini telah tayang di AyoSemarang dengan judul Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022 untuk 5 Golongan Pelanggan PLN Ini.

Lantas siapa saja yang termasuk golongan pelanggan yang terdampak kenaikkan listrik?

1. Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.

2. Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X