Baca Juga: Innalillahi, Fajri Pemuda Obesitas 300 Kilogram Dikabarkan Telah Meninggal Dunia
Menurutnya, tidak ada niatan melecehkan atau menyakiti siapapun melalui ucapan tersebut.
“Pantun tersebut harus dilihat secara utuh, isi pantun yang sampaikan justru mengajak untuk menjaga kerukunan. Tidak ada maksud melecehkan dan sebagainya,” kata Samsudin.
Samsudin juga menyatakan bahwa tidak ada kegaduhan atau protes dari peserta forum terkait pantun atau ucapan yang diucapkannya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu dalam acara tersebut.
Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia Piala AFF U-23 2023
“Saat acara semua baik-baik saja, tidak ada teguran dari moderator atau peserta yang merupakan pemantau Pemilu. Saya sampaikan juga permohonan maaf langsung, usai acara tidak ada kegaduhan,” lanjutnya.
Samsudin juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung jika ada perkataan yang tidak menyenangkan kepada peserta.
Dalam kesaksiannya, Bawaslu Kota Bogor, yang merupakan tuan rumah acara tersebut, menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan keberatan atau teguran baik secara lisan maupun tertulis terkait ucapan dan pantun yang disampaikan oleh Samsudin dalam acara tersebut. Pernyataan ini memperkuat argumen yang disampaikan oleh Samsudin dalam persidangan.
“Sejak kegiatan dilaksanakan hingga hari ini, tidak ada teguran oleh Bawaslu Kota Bogor,” ujar Samsudin.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh J. Kristiadi, Ketua Majelis DKPP dari Jakarta, bersama dengan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota Majelis DKPP.
Selain itu, anggota Majelis lainnya, yaitu Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, termasuk Tatang Odjo Suardja (unsur masyarakat), Sutarno (unsur Bawaslu), dan Agus Hasbi Noor (unsur KPU), berada di Kota Bandung untuk menghadiri sidang ini bersama dengan pengadu, teradu, pihak terkait, dan saksi-saksi.***
Artikel Terkait
Terbaru! Libur Idul Adha 2023 Tambah Jadi 3 Hari? Ini Kata Menteri PANRB
HOREEE! Libur Idul Adha 2023 Resmi Jadi 3 Hari, Cek Tanggalnya DI SINI
Tok, Pemerintah Resmi Umumkan Libur Idul Adha 2023 Jadi Tiga Hari
Banyak Anak Terkena Rabies, Pemprov DKI Siagakan 2 Rumah Sakit untuk Tangani Pasien
Mengapa Bikin SIM Saat Ini Pelu Sertifikat Mengemudi? Begini Penjelasan Polri